H. Umar Wirohadi tuding Pengerusakan Warung oleh Oknum Perangkat Desa masuk ranah Pidana




Pasuruan - H. Umar Wirohadi SH kecam pengerusakan warung oleh oknum perangkat desa yang terletak di dusun Kebrukan desa Kedawung kulon kecamatan Grati kabupaten Pasuruan, bisa masuk ranah pidana.


Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu menyesalkan sikap pemerintah desa kedawung kulon yang menganggap melakukan hasutan terhadap warga pemilik warung untuk bisa melepaskan kepemilikannya, karena nanti tempat berdirinya warung tersebut akan dijadikan akses jalan masuk ke tanah kavlingan yang ada di sebelahnya., Selasa (4/ 24/06)


H. Umar menegaskan apapun akustik, pengerusakan warung milik Ab, dan SL warga kecamatan Grati dan lumbang tersebut sudah masuk ranah pidana dan sebagai itikad baik, pria 54 tahun yang menjadi kuasa hukum pemilik warung tersebut sudah melayangkan surat somasi ke kedua oknum perangkat desa kedawung kulon terkait pengerusakannya. "Dua kali somasi belum di respon, jadi surat pelaporan pada kepolisian segera kita layangkan biar segera diproses secara hukum. Ungkap kaji Umar, biasa di sapa. 



Perusakan warung tersebut bermula dari rencana pengusaha tanah Kavling Perumahan yang akan segera menggunakan tanah kosong di sebelah belakang warung untuk dijadikan kavling perumahan, hingga diperlukan akses masuk dengan beberapa membongkar warung yang sudah lama berdiri disisi jalan tanah milik PG. Kedawung.


Namun Pemilik warung, Ab dan SL merasa ditekan oleh kedua kepala Dusun Pemerintah Desa Kedawung kulon untuk melepaskan pengelolaannya atas tempat usahanya , "Saya didatangi dua perangkat desa tersebut untuk melepaskan kepemilikan bangunan warung ini dan diberi imbalan uang sebesar 2 juta rupiah, Kalau tidak mau nanti akan dibongkar Satpol PP, karena tanah tempat berjualan ini milik Dinas,” ungkap Ab pemilik warung menirukan ucapan kedua perangkat desa pada media ini.


" Terpaksa daripada tidak dapat apa-apa, akhirnya saya Terima saja uang yang disodorkan itu mas ," keluh Ab dengan perasaan bingung dan kecewa.


Ab dan SL juga menceritakan bahwas dirinya seperti dipojokan oleh oknum Perangkat Desa dengan mengatakan bahwasannya pemilik warung lain sudah setuju untuk dibongkar dan yang melakukan pembongkaran itu Arifin dan Saikhu warga biasa Kedawung Kulon.


Dikonfirmasi tentang polemik pembongkaran warung yang berdiri di sisi jalan milik Dinas Pekerjaan umum bina marga dan bina kontruksi (PU BMBK) kabupaten pasuruan tersebut, kepala desa Kedawung Kulon kecamatan Grati, Ishak tidak berada di kantornya, padahal masih jam Dinas sekitar pukul 11.00 wib. “Pak kades jarang dikantor mas, mungkin karena banyak urusan mengurus kepentingan warga diluar desa,” Ucap Sekretaris desa Kedawung Kulon. ( Ze tim ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama