PASURUAN – Polres Pasuruan mendapat arahan dari Polda Jawa Timur terkait kasus di Desa Ambal-ambil Pasuruan. Berdasarkan petunjuk tersebut, pihak yang disangkakan dalam kasus ini belum dapat ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang ditetapkan semula.
Kasie Humas Polres Pasuruan, Joko Suseno, menyatakan bahwa arah tersebut diterima pada beberapa hari yang lalu.
“Petunjuk dari Polda, yang dimaksud belum bisa disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal yang disangkakan,” ujarnya Sabtu (22/02/25).
Polda memberikan rekomendasi agar dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Saksi dan ahli. Selain itu, Arahan tersebut juga mencakup koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan serta penyelidikan lanjutan guna melengkapi proses hukum.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menekankan pentingnya penegakan hukum dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
“Saya setuju hukum harus ditegakkan, namun prinsip kehati-hatian harus dijaga,” katanya.
Ia juga mengharapkan dukungan proporsional dari masyarakat agar setiap langkah aparat penegak hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Posting Komentar