BLITAR – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Polda Jatim melalui tim gabungan berhasil mengamankan Lima orang yang diduga merupakan anggota salah satu perguruan silat dari Tulungagung.
Kelima orang tersebut diamankan pada Sabtu malam, 24 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, karena diduga mengganggu transmisi umum dan meresahkan warga di Jalan Raya Kanigoro, tepatnya di depan Kantor Kabupaten Blitar.
Kelima pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tulungagung itu ialah YP, laki-laki, 22 tahun, MM, laki-laki, 28 tahun, MAPS, laki-laki, 22 tahun, RAF, laki-laki, 19 tahun dan MHM, laki-laki, 17 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, dua diantaranya yakni MM (28) dan RAF (19), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan terpilih.
Sementara itu, tiga orang lainnya yakni YP, MAPS, dan MHM, tidak tersingkirkan namun proses hukumnya tetap berjalan.
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 7 potong baju perguruan, 5 buah helm, 3 unit sepeda motor, 6 buah handphone, 3 buah KTP, 1 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) perguruan dan 4 botol minuman keras jenis arak Bali.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa mengurungkan niat tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu persetujuan umum.
Pelaku tetap akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum.yang berlaku atas perbuatannya, tegas AKBP Arif, Selasa (27/5).
Ia juga menegaskan, Polres Blitar Polda Jatim akan terus melakukan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Blitar juga meminta kepada masyarakat untuk berani melaporkan aksi premanisme ataupun tindak kejahatan lainnya.
Ia menegaskan bahwa pelapor akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum atas pengaduan tersebut.
“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, makan kami akan segera bertindak,” tegas AKBP Arif.
Untuk kecepatan pelaporan, lanjut Kapolres Blitar menghimbau masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110.
“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya. (*)