LBH TNT Pasuruan selaku kuasa hukum dari Syamsul Bakhri pada reporter Berita Kasus Indonesia mengatakan bahwa dari Kantor Pertanahan Kab. Pasuruan di bagian sengketa dianggapnya lamban dalam menangani permasalahan karena surat pengaduannya sudah di layangkan ke Kantor Pertanahan Kab. Pasuruan tertanggal 21 Mei 2025.
Saya menyayangkan lambannya permasalahan tersebut, padahal informasi dari pihak pejabat desa Brambang yang sudah di panggil ke Kantor Pertanahan Kab. Pasuruan untuk dimintai keterangan mengatakan apabila data pada buku C desa atas nama Wiwik Wahyuni seluas 240m² sudah sesuai dengan Pengajuan sertifikat pada PTSL tahun 2017, namun sertifikat yang diterbitkan malah berukuran luas 629m².
Yang kami sayangkan dari bagian sengketa Kantor Pertanahan Kab. Pasuruan malah bersikukuh bahwa kesalahan bukan dari petugas ukur namun dari panitia PTSL desa Brambang terkait kesalahan penunjukan luas.
Sebenarnya kita tidak usah lagi berdebat tentang siapa yang salah dalam permasalahan tersebut, intinya bagaimana mencari solusi mengembalikan hak milik Syamsul Bakhri dan menerbitkan kembali sertifikat hak milik Wiwik Wahyuni dengan luas yang benar sesuai buku C desa Brambang.
Kantor Pertanahan Kab. Pasuruan kan sudah mengetahui adanya kesalahan pada ukuran di Sertifikat, bukan malah meminta batas pengajuan dari pemegang sertifikat. Jika pemegang sertifikat tidak mau melakukan Pengajuan batas, maka ini namanya pihak Kantor Pertanahan Kab. Pasuruan akan lepas tangan, harusnya dari bagian sengketa BPN sendiri yang memutuskan bahwa sertifikat itu ada kesalahan pada luas objek kepemilikan dan harus dilakukan pengukuran ulang atas permintaan banyak pihak", ujar salah satu kuasa hukum LBT TNT Pasuruan menutup perbincangan.
(red)