Notification

×

Iklan

Iklan

Aktivis Surati Pemprov Jatim Soal Hilangnya Aset Hibah Milyaran di GP Ansor Bangil

Jumat, 22 Agustus 2025 | Agustus 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-22T07:04:09Z

 



Pasuruan - Aroma dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah kembali menyeruak. Ini setelah Aktivis Perkumpulan Cakra Berdaulat (PCB) melayangkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur, Kamis (21/08/2025). 


Disamping itu, aktivis tersebut juga memberikan tembusan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat. Hal ini terkait kejanggalan hibah miliaran rupiah yang diterima Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Bangil pada 2016 dan 2019.


Dalam surat bernomor 011/PCB/932/VIII/2025, PCB menyoroti hibah sebesar Rp300 juta pada 2016 dan Rp700 juta pada 2019 yang diperuntukkan bagi pengadaan kendaraan operasional. Namun, menurut hasil penelusuran Ketua Perkumpulan Cakra Berdaulat, dua unit kendaraan yang dibeli dari hibah tersebut diduga tidak tercatat sebagai aset organisasi dan bahkan dikuasai pihak ketiga.


“Jika benar kendaraan hibah tersebut raib dari pencatatan aset dan berpindah tangan ke pihak lain, maka hal itu jelas-jelas memenuhi unsur dugaan penggelapan maupun penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Imam Rusdian, Ketua Cakra, dalam keterangannya.


Ia menambahkan, hibah daerah yang bersumber dari APBD tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi atau kelompok tertentu. Apabila terbukti disalahgunakan, maka pihak penerima hibah dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.


Ketua Perkumpulan Cakra Berdaulat mendesak Pemprov Jatim membuka data hibah tersebut secara transparan, sesuai kewajiban yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Karena badan publik wajib menjawab permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja, ditambah 7 hari bila membutuhkan perpanjangan waktu. Jika tidak, maka kami menegaskan akan menempuh jalur hukum bila dugaan penyimpangan tersebut diabaikan. 


Selain itu, Imam menilai keterbukaan data hibah ini sangat krusial, sebab publik berhak mengetahui apakah bantuan miliaran rupiah yang dikeluarkan Pemprov Jatim benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi dan masyarakat, atau justru berakhir di tangan pribadi maupun pihak ketiga yang tidak berhak.


Jika dugaan ini terbukti, maka kasus hibah GP Ansor Bangil dapat menjadi salah satu skandal keuangan daerah yang mencoreng wajah transparansi birokrasi sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penerima hibah maupun Pemprov Jawa Timur sebagai pemberi.


Sementara itu, Direktur PUS@KA Lujeng Sudarto meminta kepada Pengurus PC GP Anshar Bangil yang baru untuk mengupayakan pengembalian dua mobil tersebut karena merupakan aset organisasi yang pengadaannya berasal dari hibah pemerintah provinsi. Pengembalian aset tersebut merupakan bentuk tanggungjawab organisatoris. Jika dalam tempo satu bulan tidak ada upaya serius, maka kami dari PUS@KA dan elemen civil society lainnya akan mengadukan masalah ini kepada aparat penegak hukum dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Raibnya dua mobil tersebut bukan hanya persoalan pidana umum (penggelapan aset) tetapi sudah masuk pada ranah potensi kerugian keuangan negara. Karena pengadaannya berasal dari uang negara (APBD Provinsi Jawa Timur).