Pasuruan | Korban dugaan penganiayaan berinisial MS membantah tuduhan bahwa dirinya berbicara dengan nada tinggi kepada RD yang merupakan terlapor dalam kasus tersebut. Sebelumnya, di terangkan bahwa MS sempat melontarkan nada tinggi pada RD dan memicu terjadinya penganiayaan oleh RD dan ayahnya.
“Tidak benar saya berbicara dengan nada tinggi kepada RD. Saat itu saya hanya menjelaskan mengenai ranting pohon yang saya potong. Tiba-tiba saya malah mendapat perlakuan kekerasan dari RD dan bapaknya,” tegas MS saat ditemui di kediamannya, Senin (25/08/2025).
Dalam pertemuan yang turut didampingi kedua orang tua, saudara, dan saksi-saksi kejadian, MS memaparkan kronologis lengkap kejadian kepada reporter Berita Kasus Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dirinya sempat menjalani mediasi di tingkat desa dan sempat dibawa ke Polsek Grati sebelum akhirnya memutuskan melanjutkan proses hukum ke Polres Pasuruan Kota.
“Waktu kejadian saya dan pelaku sempat dibawa ke balai desa dan ke Polsek. Pada waktu itu saya bertekad untuk tetap melanjutkan proses ini ke jalur hukum,” terang MS.
Untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, MS akan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TNT Pasuruan selaku kuasa hukum. Selain itu, media Berita Kasus Indonesia juga akan turut mengawal perkembangan kasus ini melalui pemberitaan yang berimbang dan faktual.
Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, serta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red-1W