Notification

×

Iklan

Iklan

Issue Miring Pengkondisian Dugaan Tipikor, Pelapor Berang Dan Akan Lanjutkan Ke Kejaksaan Negeri Pasuruan

Minggu, 17 Agustus 2025 | Agustus 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-17T09:28:40Z


Pasuruan | Munculnya issue miring terkait pengkondisian agar pelaporan dugaan Tipikor Kades Rebalas tidak dilanjutkan hingga nominal ratusan juta rupiah membuat berang beberapa pelapor dan berencana menindaklanjuti pengaduannya pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, besok.


Wahyudi dari LBH TNT yang mewakili Kukuh Priyo Prayitno, SH mengatakan bahwa munculnya kabar tidak sedap itu telah merusak nama baik pelapor, seolah-olah dari pihak pelapor yang terdiri dari LBH TNT, Media online Berita Kasus Indonesia dan Aliansi JARAKK bisa dikondisikan agar tidak melanjutkan pengaduannya. 

"Kita agendakan hari Kamis besok buat klarifikasi ke Kejaksaan mengingat sudah 14 hari kita ajukan pengaduannya," terang Wahyudi.


Seakan-akan mengamini pernyataan Wahyudi, Direktur Berita Kasus Indonesia Arwin Tambora mengatakan bahwa adanya berita klarifikasi dari Kades Rebalas beberapa waktu yang lalu di Media online Berita Kasus Indonesia, dimana Kades mengatakan bahwa semua program sudah sesuai dan tidak ada penyelewengan, hanyalah berita perimbangan atau berita hak jawab dari Kades atas berita Pengaduan yang sebelumnya telah muncul, tidak ada indikasi lain," terang Arwin.

"Berita hak jawab dari Kades Rebalas terkait dugaan Tipikor nya kan sudah kita online kan juga, tapi tidak akan menghentikan proses pengaduan kita ke Kejaksaan Kab. Pasuruan," tambahnya. 


Sementara Imam Rusdian dari Perkumpulan Cakra Berdaulat mewakili rekan-rekan dari Aliansi JARAKK pada Media ini mengatakan bahwa Aliansi JARAKK akan kawal terus kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

"Kami minta Kejaksaan tidak main-main, ini soal uang rakyat, jangan biarkan kasus ini kabur begitu saja, kami mendesak agar Kejari segera mengungkap tuntas dugaan korupsi ini. Kejari harus berdiri tegak sebagai penegak hukum bukan sekadar menampung laporan tanpa tindakan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan slogan, tapi harus dibuktikan dengan kerja nyata," terang Imam menutup perbincangan. 


(Redaksi)