Notification

×

Iklan

Iklan

Media Online Berita Kasus Indonesia Bersama Aliansi JARAKK dan LBH TNT Laporkan Dugaan Korupsi Kades Rebalas Di Kejaksaan Negeri Pasuruan

Kamis, 07 Agustus 2025 | Agustus 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-07T08:06:25Z
Dir. Berita Kasus Indonesia bersama Aliansi JARAKK dan LBH TNT Pasuruan


Pasuruan - Diduga selewengkan anggaran dana desa hingga ratusan juta rupiah, Kades Rebalas, Kec. Grati, Kab. Pasuruan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Pasuruan, Kamis (07/08/2025). 

Berbekal berkas-berkas dugaan penyelewengan dan surat lapdum (laporan dumas),  Dir. Berita Kasus Indonesia bersama Aliansi JARAKK dan LBH TNT mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan di jalan Raci Kecamatan Bangil, Pasuruan. 

Kedatangan mereka disambut langsung oleh salah satu Jaksa yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kasus dugaan penyelewengan dana Desa Rebalas tahun 2022 dan 2023 lalu. 


Dalam laporannya, Arwin Tambora selaku Dir. Berita Kasus Indonesia bersama Aliansi JARAKK dan LBH TNT mengatakan bahwa dugaan penyelewengan yang dilakukan olek oknum Kepala Desa paling menyolok ada pada penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan anggaran belanja. 

"Kami berharap dari Kejaksaan Negeri Bangil benar-benar amanah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya dan segera menuntut pengembalian kerugian uang Negara sesuai peruntukannya", ujar Tambora. 


Gus Ujay dari LSM P-MDM ketika ditemui secara terpisah menambahkan,

"Kami berharap dengan adanya laporan dari kami, pihak Kejaksaan lebih bisa proaktif dalam memberikan sebuah kepastian hukum. Karena laporan yang kami berikan terkait Kades Rebalas ini kami tidak punya kepentingan, kami hanya ingin menyelamatkan uang negara dan kemaslahatan warga yang seharusnya lebih berhak merasakan manfaatnya," Ujar Gus Ujay.


Sedang Musa Abidin dari LSM Gerah menegaskan, bahwa dugaan korupsi Dana Desa Rebalas tak bisa diselesaikan hanya dengan mengembalikan kerugian negara. Ia menyebut praktik fiktif, mark-up harga satuan, hingga manipulasi pelaporan anggaran adalah kejahatan sistematis dan terstruktur yang harus ditindak pidana. Menurutnya, jika berorientasi pada pengembalian uang negara, maka efek jera hilang dan korupsi dianggap seolah “pinjaman sah.”

Musa pun mendesak proses hukum ditegakkan secara tuntas. Pasal 4 UU TIPIKOR menyatakan jelas pendekatan penyelesaian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.


(1W4N/ Red)