MALANG - Satresnarkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AK (28), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, ditangkap polisi saat kedapatan menyimpan sabu di rumahnya, Selasa (2/9/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar menjelang tengah hari setelah polisi menerima informasi terkait adanya peredaran narkotika terselubung. Hasil penyelidikan mengarah ke rumah AK di Jalan Tugu Hitam II, Desa Krebet, Bululawang.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 30 poket sabu dengan total berat 13,08 gram yang dikemas dalam paket kecil melalui PCR Tube. Selain itu, barang bukti lain berupa ratusan plastik klip kosong, alat hisap, timbangan digital, dan ponsel pelaku juga ikut diamankan.
“Pelaku sudah lama kami pantau setelah adanya informasi. Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti sabu ditemukan di dalam rumah dan diakui miliknya,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (4/9/2025).
AKP Bambang menegaskan, tindakan tegas ini menjadi komitmen Polres Malang dalam mendukung Operasi Tumpas Semeru 2025. Ia menyebut, pihaknya konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” ucapnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 200 PCR Tube kosong dan 19 pak plastik klip transparan kecil yang diduga kuat digunakan untuk membagi sabu dalam jumlah kecil. Paket tersebut biasanya dijual antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per kemasan.
Dari jumlah tersebut, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp50 ribu per paket.
“Ini menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna,” tambah Bambang.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat Ade dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar, termasuk menelusuri pemasok atau bandar sabu yang memasok barang haram kepada tersangka,” pungkasnya. (u-hmsresma)