Kepanjen – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Karnaval Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, telah digelar rapat koordinasi (rakor) di Mapolres Kepanjen. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Kepanjen Iptu Bambang W, Kasi Trantib Kecamatan Bantur Bapak Aries yang mewakili Camat Bantur, Danramil 0818/12 Bantur yang diwakili oleh Bati Tuud Peltu Tomy Umbarsono, Kapolsek Bantur AKP Totok Suprapto, serta Kepala Desa Karangsari, Bapak Deny.
Dalam rakor tersebut, sejumlah kesepakatan penting dicapai guna memastikan karnaval berjalan tertib, aman, dan kondusif. Beberapa poin hasil rakor antara lain:
1. Batas waktu pelaksanaan karnaval hingga pukul 23.50 WIB.
2. Penggunaan sound system dibatasi maksimal enam shaf.
3. Seluruh pengemudi truk wajib memiliki SIM yang masih berlaku.
4. Panitia dan peserta karnaval berkomitmen menjaga keamanan serta kondusifitas selama acara berlangsung.
Kabag Ops Polres Kepanjen Iptu Bambang W menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat demi kenyamanan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan ketertiban. “Kami berharap semua pihak mematuhi kesepakatan ini, agar karnaval berjalan lancar, aman, dan memberikan hiburan positif bagi warga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karangsari, Bapak Deny, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Polres, Koramil, dan Pemerintah Kecamatan. Ia berharap karnaval tahun ini menjadi ajang kebersamaan warga sekaligus wujud rasa syukur dan semangat kebhinekaan.
Dengan adanya koordinasi lintas instansi, karnaval Desa Karangsari diharapkan dapat terselenggara meriah tanpa mengurangi ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.