PASURUAN - Opsnal Unit I / Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Rudapaksa di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Senin (20/05/2024) pukul 12.30 WIB.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial ZM(19) warga Dusun Menggah Selatan, Desa Karangmenggah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban rudapaksa yakni seorang wanita bernama NI, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa "Awalnya, korban melihat live TikTok pelaku dan kemudian berlanjut berkomunikasi via WhatsApp. Dan pada hari Sabtu (18/05/2024), ZM(19) mengajak korban bertemu dan menjemputnya di rumahnya di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, untuk diajak berwisata ke Gunung Bromo," jelasnya.
Dalam perjalanan, mereka sempat berhenti untuk makan di warung wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Setelah makan, pelaku mengajak korban menuju rumahnya untuk mengambil mobil, namun di tengah perjalanan, ZM(19) mengubah arah ke area perkebunan atau semak-semak di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
"Saat di TKP, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, namun korban melawan dan berhasil melarikan diri. Korban kemudian ditemukan di Puskesmas Purwosari. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polres Pasuruan guna ditindaklanjuti," imbuh Kasatreskrim.
Menindaklanjuti laporan korban, kemudian pada hari Senin (20/05/2024) pukul 12.30 WIB, Opsnal Unit I / Pidum Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir Jalan Raya Surabaya-Malang depan Indomart, Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pasuruan guna proses lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan pelaku, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
- 1 (satu) lembar Hasil Visum oleh korban.
- 1 (buah) dosbuk HP merk VIVO Y12 milik korban.
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam milik korban.
- 1 (satu) buah sarung warna coklat motif bunga milik korban.
- 1 (satu) pasang sepatu warna putih milik korban.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih biru nopol N-3635-TDQ milik pelaku.
- 1 (satu) buah jaket parasut warna hitam milik pelaku.
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam milik pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," tutup AKP Doni.
Posting Komentar