Pasuruan, Antisipasi Kejadian Di Subang, Satlantas Polres Pasuruan melaksanakan giat Ramp Check semua Kendaraan Pengangkut Orang (PO) termasuk Bus Duta Bangsa Sukorejo di Terminal Tipe A Wisata Masjid Merah Pandaan Kab. Pasuruan, Pukul 09.00 - 14.00 wib. Rabu (15/5/24).
Hadir dalam giat tersebut Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Kepala Terminal Tipe A Pandaan, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kab. Pasuruan dan Anggota Kamsel Satlantas Pasuruan.
Sebelum melaksanakan Kegiatan Ramp Check, para petugas mengawali Apel bersama untuk menyamakan persepsi dalam pola bertindak Ramp Check Kendaraan Angkutan Orang, Dengan Dasar Hukum Pelaksanaan Ramp Check, UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum,
Sebagai upaya meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas dan meminimalisir kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan orang. Kanit Gakkum Kunaefi dalam giat tersebut mengimbau para pengemudi dan pengusaha bus Pariwisata, wajib memenuhi standar aspek keselamatan serta menyediakan 2 pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.
Dalam hal ini Kanit juga menegaskan bagi yang melanggar Aturan akan ditindak tegas, Selain Buku KIR dan Kartu Pengawasan wajib berlaku karena sebagai tolak ukur kelaikan kendaraan dan termasuk izin di SPIONAM harus ada. "SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan di bidang Angkutan dan Multimoda"
" Kami akan menindak tegas pengemudi dan pengusaha bus yang tidak taat aturan dan tidak tertib administrasi, yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas," Tegasnya
Diakhir giat apel tersebut dijelaskan bahwa Setiap pengusaha angkutan umum wajib melaksanakan Sistem Manejemen Keselamatan dan Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yaitu :
" Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan "
" Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan, meliputi komitmen dan kebijakan; pengorganisasian; manajemen bahaya dan risiko; fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; dokumentasi dan data; peningkatan kompetensi dan pelatihan; tanggap darurat; pelaporan kecelakaan internal; monitoring dan evaluasi; dan pengukuran kinerja," Pungkasnya. (Humas)
Posting Komentar