Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kinerja pemberantasan tindak pidana kejahatan peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025. Pemberantasan narkoba ini merupakan bentuk realisasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menjelaskan, dalam dua bulan terakhir telah dilakukan pengungkapan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran sebanyak 6.681 kasus. Kemudian, telah dilakukan penangkapan terhadap 9.586 orang tersangka.
“Terdapat 16 orang warga negara asing dari berbagai negara, termasuk empat tersangka yang diduga merupakan jaringan Fredy Pratama,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/25).
Lebih lanjut dijelaskan Kabareskrim, tujuh dari ribuan tersangka tersebut adalah jaringan Fredy Pratama. Mereka ditangkap atas empat kasus yang berbeda.
Menurut Kabareskrim, dari ribuan kasus itu terdapat 336 orang dilakukan rehabilitasi karena hanya sebagai pengguna. Kemudian, terdapat 255 kasus keadilan restoratif.
Untuk barang bukti, ia menyatakan bahwa jumlah keseluruhannya sebanyak 4,1 ton dengan rincian sabu 1,25 ton; ekstasi 346.959 butir (138.783 kg); ganja 493kg; kokain 3,4kg; tembakau gorila (sintetik) 1,6 ton; dan obat keras 2.199.726 butir (659.917 kg). Seluruh barang bukti tersebut jika dirupiahkan sebanyak Rp2,7 triliun.
“Kita estimasi dapat menyelamatkan masyarakat jiwa sebanyak 11.407.315 jiwa dari masyarakat terkait dengan penggunaan narkoba,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kali ini, ujar Kabareskrim, terdapat empat modus yang paling banyak digunakan oleh pelaku. Disebutkannya, modus pertama adalah pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari pulau Sumatera ke pulau Jawa.
Kemudian, pengiriman narkoba melalui jalur laut dengan cara memasukan narkoba dari segitiga emas dan bulan sabit emas ke Samudra Hindia di laut Aceh dengan menggunakan kapal laut. Lalu, pengiriman narkoba dari luar negeri baik yang menggunakan kargo ekspedisi resmi maupun hand and carry dengan cara di samarkan oleh kurir yang membawa narkotika tersebut.
“Keempat, pembuatan lab klandestin tempat produksi narkotika di perumahan mewah yang memiliki penjagaan keamanaan ketat sehingga tidak bisa di akses oleh sembarang orang termasuk aparat penegak hukum yang masuk untuk melakukan pengintaian,” jelas Kabareskrim.
Ditekankan Kabareskrim, para tersangka juga akan dikenakan pasal tindia pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, akan memberikan efek jera dan menghentikan aktivitas peredaran gelap narkoba.
Posting Komentar