MADIUN – Polres Madiun Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penentaran bayi yang sempat viral di media sosial.
Terduga pelakunya adalah pasangan yang belum muda menikah, Y (26) dan ENN (18).
Keduanya merupakan warga asal Cilacap Jawa Tengah yang bekerja di wilayah Kabupaten Madiun.
Peristiwa yang memilukan ini terungkap setelah seorang warga menemukan seorang bayi laki-laki di kawasan persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Bayi tersebut, yang belakangan diketahui bernama ZAR, baru berusia 26 hari saat ditemukan.
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, SIK, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tantya Sudiradjati, Kamis (17/4/2025), menjelaskan kronologi kejadian serta motif di balik tindakan keji tersebut.
Kedua tak terduga pelaku menjalin hubungan sejak tahun 2022 dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kel. Bangunsari, Kec. Mejayan Kab. Madiun.
“ENN melahirkan bayi tersebut di bulan Maret 2025 di sebuah klinik bidan dengan biaya persalinan yang belum sepenuhnya dibayar,” kata Kapolres Madiun.
Motif para pelaku tak terduga membuang bayi laki-laki mereka karena takut dan rasa malu mengetahui keluarga akibat kehamilan di luar nikah.
“Kedua tiba-tiba pelaku panik karena orang tua mereka bertanya mengapa tidak pulang pada saat lebaran sehingga mereka setuju untuk membuang bayi laki-laki mereka,” jelas Kapolres Madiun.
Keduanya sempat mempertimbangkan untuk menyerahkan bayi ke orang lain atau panti asuhan.
Namun, pada Senin malam tanggal 14 April 2025, mereka memilih untuk meninggalkan bayi tersebut di pinggir jalan dekat kawasan persawahan.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, kedua pelaku tak terduga membuang bayi tersebut di pinggir jalan masuk Ds. Sumbergandu, Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun,” imbuh Kapolres Madiun.
Tak hanya itu, sekitar tiga jam kemudian, kira-kira pukul 23.00 WIB, tersangka Y kembali ke lokasi tersebut karena merasa tidak nyaman.
Ia mendapati bayinya masih hidup, lalu memberinya susu dengan botol dot dan memindahkannya ke area tanaman padi di sawah terdekat sebelum kembali pergi meninggalkannya di sana.
Beruntung, ke esokan paginya tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.00 Wib warga sekitar menemukan bayi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Pilangkenceng.
Saat ditemukan, kondisi bayi masih hidup dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Caruban.
Polisi bergerak cepat, kurang dari 24 jam berhasil mengamankan pengamanan tersangka Y di wilayah Pilangkenceng, sedangkan ENN diamankan sehari kemudian (16/4/2025) di kampung halamannya di Cilacap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Posting Komentar