Dua Perusahaan di Pasuruan Diduga Langgar Aturan Tata Ruang, LSM Desak APH Tindak Tegas


Pasuruan - Dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan, yakni CV. Banyu Segar Alami (BSA) yang berlokasi di Dusun Plugon, Desa Susukan Rejo, Kecamatan pohjentrek dan CV. Utuh Mandiri Food (UMF) di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, diduga kuat tidak mengantongi sejumlah perizinan penting dalam pendirian dan operasional usahanya.


Menurut laporan dari Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) yang tergabung dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahwa kedua perusahaan tersebut diduga menabrak aturan tata ruang karena membangun di atas lahan hijau, serta tidak memiliki dokumen legal seperti Kesesuaian Rencana Tata Ruang (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).


Seperti disampaikan oleh Ketua Cakra, Imam Rusdian, bahwa CV. BSA banyak di sinyalir melanggar aturan dalam perijinan dan ini tidak bisa ditoleransi. “Ini jelas bentuk pembangkangan terhadap aturan. Kami minta Satpol PP bertindak tegas dengan membongkar bangunan ilegal tersebut dan memberikan sanksi administratif maupun pidana kepada pihak perusahaan,” tegasnya.


Pria berambut kriting menyampaikan telah melaporkan resmi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, dan meminta Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan segera bertindak atas pelanggaran itu," tegasnya.


Sedangkan, Sat Pol PP, Kabupaten Pasuruan di bagian Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD), Soni Kuryantono, berjanji akan segera memanggil pimpinan kedua perusahaan dalam minggu ini untuk klarifikasi lebih lanjut.


“Kami akan proses sesuai prosedur. Pemanggilan akan dilakukan minggu ini, dan jika terbukti melanggar, tentu ada konsekuensi hukum,” ujar Soni


Semantara LSM PMDM, Gus Ujay menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya penindakan konkret. “Penegakan hukum harus berlaku adil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tutup Ujay


Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan untuk menindak secara tegas kedua perusahaan tersebut.


“Kami bukan anti-investasi, bahkan mendukung penuh investasi yang patuh terhadap aturan. Tapi jika investasi justru melanggar aturan dan merusak lingkungan, itu jelas tidak bisa dibiarkan,” ungkap Lujeng Sudarto.


Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menyinggung pentingnya keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjalankan tugasnya.


“APH harus berani bertindak. Jangan sampai karena ada 'orang kuat' di balik pemodal, lalu hukum jadi tumpul. Kalau aturan tidak ditegakkan, untuk apa ada aturan", tegasnya.


Ditambahkan, Lujeng Sudarto mendesak agar selain penertiban administratif oleh Satpol PP, proses hukum juga harus berjalan secara paralel agar ada efek jera dan keadilan bisa ditegakkan,"terangnya.

(i'm) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama