Pasuruan - Adanya informasi dari beberapa narasumber dan bukti-bukti yang sudah di kantongi oleh Redaksi Berita Kasus Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Grati, Kab. Pasuruan, Direktur Berita Kasus Indonesia di Dampingi Aliansi JARAKK (Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi) dan LBH TNT Pasuruan akan mengirimkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan di Bangil, Kamis (07/08/25) besok.
“Dugaan adanya korupsi yang melibatkan hampir beberapa perangkat desa di salah satu desa di Kec. Grati ini bisa juga dianggap sebagai dugaan korupsi berjama'ah, namun kita tidak bisa memprediksi apabila nanti dalam penyelidikan dan penyidikan dari Kejaksaan hanya mengerucut ke Kepala Desanya”, ujar Arwin Tambora selaku Direktur Berita Kasus Indonesia.
Lebih lanjut Arwin mengatakan bahwa dari Media online Berita Kasus Indonesia telah menggandeng rekan-rekan dari Aliansi JARAKK dimana ada Perkumpulan Cakra Berdaulat (Imam Rusdian), LSM Gerah (Musa Abidin) dan dari LSM P-MDM (Roes Wijaya) serta LBH TNT Pasuruan (Kukuh Priyo Prayitno, SH) yang akan melakukan pelaporan dan pengawasan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan di Bangil atas dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu pejabat desa yang ada di Kecamatan Grati.
“Kita tunggu berita selanjutnya”, ujar Arwin.
(Redaksi)