Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial M.U.O. (28) yang diduga melanggar aturan keimigrasian karena melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 155 hari.
Pengamanan dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat menggelar patroli keimigrasian di wilayah Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Jumat (23/10/2026).
Patroli dimulai pukul 16.00 WITA dengan menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat keberadaan warga negara asing (WNA). Saat menyisir kawasan Jalan Bajataki, petugas menerima informasi mengenai seorang WNA yang diduga bermasalah dengan izin tinggalnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan awal dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan data keimigrasian, M.U.O. terindikasi telah melebihi masa berlaku izin tinggal selama 155 hari. Petugas kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan bahwa patroli keimigrasian merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Denpasar.
“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujar R. Haryo Sakti.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Imigrasi Denpasar dalam menjalankan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, khususnya melalui pengawasan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama patroli.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kantor Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi di lapangan. Setiap orang asing yang berada di Bali wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Ramdhani.
Melalui kegiatan patroli dan pengawasan yang berkelanjutan, Imigrasi berkomitmen untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian serta menjaga ketertiban di wilayah Bali :::
